Umum

HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa Kukuhkan 400 Paralegal di Jateng, Gaungkan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak

373
×

HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa Kukuhkan 400 Paralegal di Jateng, Gaungkan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak

Share this article

LITERASIKU.IDSEMARANG, 12 April 2026 – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Muslimat NU menjadi momentum penguatan peran perempuan dalam akses keadilan. Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, mengukuhkan 400 paralegal Muslimat NU se-Jawa Tengah di UTC Convention Hotel, Semarang, Sabtu (11/4).

Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak di tingkat akar rumput. Dalam sambutannya, Khofifah menegaskan bahwa keberadaan paralegal sangat penting untuk menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap keadilan.

“Deklarasi paralegal sudah dimulai sejak Juni 2025. Hari ini kita kukuhkan di Jawa Tengah. Selamat bertugas karena problematika akses keadilan masyarakat lini terbawah harus tersentuh,” ujar Khofifah.

Ia menjelaskan, perkembangan regulasi hukum, termasuk ketentuan dalam KUHP yang memungkinkan hukuman di bawah lima tahun diganti dengan sanksi sosial, menjadi peluang bagi paralegal untuk berperan aktif dalam pendampingan hukum berbasis masyarakat. Khofifah juga menyinggung praktik di Belanda yang mengoptimalkan pendekatan non-pemenjaraan untuk kasus tertentu.

Menurutnya, model tersebut dapat menjadi referensi bagi paralegal Muslimat NU dalam memperkuat fungsi pendampingan hukum sekaligus membangun pendekatan restoratif di tengah masyarakat.

“Ke depan, paralegal akan ditingkatkan melalui pelatihan sebagai juru damai, terutama dalam menyelesaikan sengketa sosial dan budaya di tingkat desa,” tambahnya.

Khofifah juga menekankan bahwa perempuan memiliki peran strategis tidak hanya dalam penguatan spiritual, tetapi juga dalam menjaga dan melindungi hak-hak dasar manusia. Ia mendorong agar gerakan ini turut berkontribusi dalam upaya perdamaian dunia melalui diplomasi kemanusiaan.

“Kita berharap komitmen ini dapat dikonsolidasikan hingga tingkat global, termasuk disampaikan kepada Sekjen PBB sebagai bagian dari upaya menghentikan perang dan melindungi perempuan serta anak,” ujarnya.

See also  Akses Sejumlah Wilayah di Sibolga Terputus Akibat Longsor

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan apresiasi atas inisiatif Muslimat NU. Ia menilai kehadiran paralegal akan menjadi perpanjangan tangan keadilan bagi masyarakat kecil.

“Fungsi paralegal sangat penting dalam pendampingan hukum, pencegahan, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Ketua PP Muslimat NU Arifah Choori Fauzi menambahkan, para paralegal yang dikukuhkan telah melalui proses pelatihan dan seleksi yang ketat, termasuk kemampuan mendengar dan menangani keluhan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari aparat penegak hukum hingga lembaga sosial.

Pecahkan Dua Rekor MURI Sekaligus

Dalam rangkaian acara tersebut, Muslimat NU juga berhasil memecahkan dua rekor dari Museum Rekor Dunia Indonesia.

Rekor pertama adalah kategori organisasi masyarakat perempuan dengan jumlah profesor perempuan terbanyak di Indonesia. Rekor kedua adalah forum nasional yang melibatkan profesor perempuan lintas disiplin ilmu terbanyak.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur MURI Semarang, Ari Indriani, kepada Khofifah.

“Tingkat intelektualitas perempuan mendorong peningkatan kapasitas dan peran strategis, termasuk dalam jabatan publik seperti profesor, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa,” ujar Ari.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PP Muslimat NU dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai bentuk penguatan sinergi kelembagaan.

Momentum HUT ke-80 ini menegaskan komitmen Muslimat NU dalam memperkuat peran perempuan tidak hanya di bidang sosial dan keagamaan, tetapi juga dalam aspek hukum, pendidikan, dan perdamaian global. (UED)