LITERASIKU.ID – JAKARTA, 22 Juli 2026 – Pemerintah tengah menyiapkan skema insentif perpajakan yang agresif untuk menarik investor global ke Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Salah satu fasilitas yang sedang digodok adalah pemberian Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen dengan jangka waktu yang disebut dapat mencapai 50 tahun bagi investor yang memenuhi persyaratan tertentu. Namun, pemerintah menegaskan skema tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah ingin menjadikan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang mampu bersaing dengan kawasan finansial global seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai.
“Kita harus lebih menarik sedikit. Kenapa? Kita kan baru masuknya terakhir. Ini kan kita bersaing dengan Singapura, Hong Kong, Dubai, dan lain-lain,” kata Purbaya saat dikonfirmasi mengenai rencana insentif pajak PFII.
Menurut Purbaya, Indonesia tidak akan mampu menarik arus modal internasional apabila hanya menawarkan fasilitas yang setara dengan negara pesaing. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan berbagai insentif yang dinilai lebih kompetitif agar investor global bersedia menempatkan modal dan aktivitas keuangannya di Indonesia.
Ia menambahkan, insentif tersebut merupakan bagian dari strategi untuk membangun daya tarik PFII sebagai pusat transaksi keuangan internasional yang baru.
“Jadi ada satu pemanis yang seperti menarik. Saya pikir dengan proposal seperti itu pasti akan lebih menarik dibandingkan dengan Dubai, Hong Kong, Singapura,” ujarnya.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan secara final besaran maupun durasi insentif yang akan diberikan. Menurutnya, seluruh skema masih dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Belum sampai berapa tahunnya. Nanti tahunnya saya belum tentuin,” kata Purbaya usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan, Senin (20/7).
Purbaya juga memastikan Indonesia tetap akan mematuhi ketentuan Global Minimum Tax yang disepakati secara internasional. Karena itu, desain insentif yang disusun pemerintah akan mengikuti praktik terbaik yang diterapkan berbagai pusat keuangan dunia tanpa melanggar komitmen perpajakan global.
Sementara itu, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, meluruskan bahwa fasilitas pajak tersebut tidak akan diberikan kepada seluruh investor. Menurutnya, insentif hanya ditujukan bagi investor yang membawa modal asing ke PFII dan memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Herman menjelaskan tujuan utama PFII adalah menarik arus dana internasional untuk memperbesar kapasitas pembiayaan ekonomi nasional, sehingga fasilitas perpajakan akan diberikan secara selektif kepada investor yang benar-benar memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.
Melalui pengembangan PFII, pemerintah berharap Indonesia tidak hanya menjadi tujuan investasi manufaktur, tetapi juga berkembang sebagai pusat jasa keuangan internasional yang mampu menarik perusahaan investasi, perbankan global, manajemen aset, hingga lembaga keuangan lintas negara. Strategi tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan pusat keuangan regional sekaligus meningkatkan arus investasi jangka panjang. (GWA)



