PemerintahanPolitik

Reformasi Profesi Hukum, DPR Dorong Pembentukan Dewan Advokat Nasional

332
×

Reformasi Profesi Hukum, DPR Dorong Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Share this article

LITERASIKU.ID – JAKARTA, 21 April 2026 – Anggota DPR RI Siti Aisyah mendorong pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap profesi advokat di Indonesia.

Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut penting guna memastikan praktik profesi advokat berjalan sesuai dengan standar etik dan profesionalisme yang tinggi. Ia menilai, sistem pengawasan yang ada saat ini masih belum optimal, terutama dalam menangani pelanggaran etik dan disiplin profesi.

“Profesi advokat adalah bagian penting dari sistem penegakan hukum, sehingga harus dijaga integritas dan akuntabilitasnya,” ujar Siti Aisyah.

Ia menekankan bahwa pembentukan Dewan Advokat Nasional tidak hanya bertujuan sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai wadah untuk menata organisasi advokat yang selama ini dinilai masih terfragmentasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan standar etik dan kualitas layanan hukum.

Lebih lanjut, Siti Aisyah menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan transparan, termasuk dalam hal penanganan pengaduan masyarakat terhadap advokat. Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan perlindungan dari praktik hukum yang tidak profesional maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Kepercayaan publik terhadap profesi advokat harus dijaga. Karena itu, pengawasan harus diperkuat dan dilakukan secara independen serta transparan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mendorong adanya standarisasi yang jelas dalam pendidikan, sertifikasi, serta pembinaan advokat agar kualitas layanan hukum semakin meningkat. Reformasi ini dinilai penting untuk mendukung sistem peradilan yang lebih adil dan berintegritas.

Siti Aisyah menilai, pembentukan Dewan Advokat Nasional dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola profesi advokat di Indonesia, sekaligus memperkuat peran advokat sebagai penegak hukum yang profesional.

“Ini bukan hanya soal organisasi, tetapi bagaimana kita membangun sistem hukum yang kredibel dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (XGF)

See also  Hari Seni Sedunia 2026, Khofifah: Seni Satukan Masyarakat dan Gerakkan Ekonomi Jatim