PemerintahanUmum

Libatkan 170 Aparatur Wilayah, Tulungagung Pacu Kepatuhan Pajak Lewat Sistem Digital

312
×

Libatkan 170 Aparatur Wilayah, Tulungagung Pacu Kepatuhan Pajak Lewat Sistem Digital

Share this article

LITERASIKU.ID – TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel melalui percepatan digitalisasi layanan publik. Komitmen ini diwujudkan melalui kolaborasi antara UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Provinsi Jatim di Tulungagung dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung dengan menggelar sharing session bertajuk “Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Pajak Daerah” di Crown Victoria Hotel, Senin (2/11/2026).

Acara strategis ini dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, S.M., M.M., selaku Ketua Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bapenda Tulungagung, Dra. Imro’atul Mufidah, M.Si., Kepala UPT PPD Tulungagung, Gemilang Yudha Wahyu Perdana, S.STP., M.AP., serta 170 peserta yang merupakan perwakilan dari unsur kecamatan, kelurahan, dan sekretaris desa (Sekdes) se-Kabupaten Tulungagung.

Kepala Bapenda Tulungagung, Dra. Imro’atul Mufidah, M.Si., dalam paparannya menekankan bahwa transisi pembayaran dari tunai menuju nontunai adalah langkah esensial untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan daerah. Ia menyoroti pentingnya peran aparatur wilayah, khususnya Sekdes, dalam mengawal kepatuhan masyarakat pada sektor pajak strategis seperti PBB-P2, BPHTB, serta optimalisasi penerimaan dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Transisi menuju digitalisasi ini sejatinya telah menunjukkan tren yang sangat positif di Tulungagung. Hingga Oktober 2026, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui transaksi nontunai di UPT PPD Tulungagung mencatatkan pertumbuhan sebesar 11,27%. Nominal penerimaan tersebut melonjak dari Rp40,15 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp44,67 miliar pada tahun 2026. Sejalan dengan hal itu, penggunaan saluran elektronik turut melesat 33,04%, didominasi oleh platform Tokopedia (32,16%), Griya Bayar (11,91%), dan Jatim Bumdes (9,90%).

See also  Gubernur Khofifah Tekankan Wawasan Kemaritiman di SMAN Taruna Nala: Laut Indonesia adalah Pemersatu

Di tengah berbagai capaian positif tersebut, Kepala UPT PPD Tulungagung, Gemilang Yudha Wahyu Perdana, S.STP., M.AP., menyoroti masih adanya tantangan kepatuhan pajak yang harus diselesaikan bersama. Tercatat, saat ini masih terdapat tunggakan pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan, yakni mencapai 87.070 unit kendaraan di wilayah Tulungagung. Tingginya angka tunggakan ini menyimpan potensi PAD yang tertunda dengan nilai mencapai Rp32,62 miliar.

Menjawab tantangan tingginya angka tunggakan tersebut, Kasubbag Tata Usaha UPT PPD Tulungagung, Sakina Usman, S.H., M.H., memaparkan langkah strategis melalui Program Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Program ini memberikan stimulus kemudahan berupa pembebasan sanksi administratif denda PKB dan BBNKB, penghapusan pajak progresif, serta insentif afirmatif khusus untuk meringankan beban masyarakat. Secara rinci, Pemprov Jatim membebaskan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi masyarakat yang terdaftar dalam data P3KE/DTSEN, pengemudi ojek online aktif, dan pemilik kendaraan roda tiga, sekaligus memberikan fasilitas diskon 20% tunggakan pokok PKB bagi kalangan buruh formal maupun non-formal. Seluruh program khusus tersebut menyasar kendaraan bermotor dengan batas maksimal PKB pokok sebesar Rp500.000 dan mensyaratkan pelunasan PKB tahun berjalan yang pelayanannya dipusatkan di Samsat Induk.

Untuk menyukseskan program ini serta memaksimalkan kepatuhan, pembayaran pajak daerah kini didukung penuh oleh beragam saluran digital Samsat Jatim yang praktis tanpa perlu antre. Ekosistem digital ini terintegrasi secara komprehensif mencakup E-Commerce, ritel modern, dompet digital, layanan perbankan, hingga inovasi mandiri seperti e-SAMSAT Jatim dan aplikasi SIGNAL.

Menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor ini, Plt. Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, memberikan arahan khusus kepada para aparatur desa. Ia mengingatkan bahwa perangkat desa, khususnya Sekdes, memiliki posisi sentral tidak hanya dalam menjaga tertib administrasi untuk menghindari persoalan hukum, tetapi juga sebagai penghubung yang aktif memberikan solusi bagi masyarakat. Melalui sinergi yang kuat dari tingkat desa hingga kabupaten untuk memanfaatkan program pembebasan pajak dan layanan digital ini, pengelolaan pendapatan daerah diharapkan mampu berjalan optimal dan bermuara pada pemerataan pembangunan di Tulungagung. (LJC)