Bisnis

DJP dan Industri E-Commerce Bersiap, Kebijakan Pajak Marketplace Segera Berlaku

287
×

DJP dan Industri E-Commerce Bersiap, Kebijakan Pajak Marketplace Segera Berlaku

Share this article

LITERASIKU.ID – JAKARTA, 20 April 2026 – Direktorat Jenderal Pajak masih menunggu arahan resmi dari Purbaya Yudhi Sadewa terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi pedagang online di Indonesia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban platform perdagangan elektronik untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang dalam negeri.

Direktur Jenderal Pajak menyatakan bahwa secara teknis DJP telah siap menjalankan kebijakan tersebut. Namun, pelaksanaan di lapangan masih menunggu keputusan final dari Menteri Keuangan, termasuk penentuan waktu mulai penerapan dan penunjukan platform yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak.

“Secara kesiapan sistem dan regulasi, kami sudah siap. Namun implementasi tetap menunggu arahan Menteri Keuangan,” ujar Direktur Penyuluhan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti

Kebijakan ini sebelumnya sempat ditunda pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, terutama untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi digital. Seiring membaiknya kondisi ekonomi, pemerintah kini kembali mengkaji penerapan aturan tersebut, dengan peluang implementasi dimulai pada kuartal II tahun 2026. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa keputusan akhir akan mempertimbangkan stabilitas ekonomi serta kesiapan industri e-commerce.

Dalam skema yang diatur, marketplace akan berperan sebagai pihak pemungut pajak dari transaksi yang dilakukan oleh para penjual di platform mereka. Pajak yang dipungut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan pajak sektor ekonomi digital. Namun demikian, tidak semua platform akan langsung ditunjuk. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi marketplace yang dapat menjadi pemungut pajak, antara lain nilai transaksi yang signifikan, jumlah pengguna yang besar, serta penggunaan sistem escrow dalam pengelolaan dana transaksi.

See also  PTPN I Regional V Tanam Perdana Kopi Arabika di Bondowoso, Dukung Republik Kopi Ijen

DJP juga telah melakukan komunikasi intensif dengan pelaku industri, termasuk Asosiasi E-Commerce Indonesia, guna memastikan kesiapan teknis serta mengantisipasi dampak terhadap pelaku usaha di platform digital. Pihak asosiasi e-commerce sendiri meminta kejelasan waktu implementasi serta mekanisme teknis yang akan digunakan. Hal ini dinilai penting agar platform memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian sistem dan memberikan sosialisasi kepada para penjual, khususnya UMKM.

Pelaku industri juga menyoroti pentingnya kebijakan yang tidak memberatkan pelaku usaha kecil, mengingat sebagian besar penjual di marketplace merupakan UMKM yang masih dalam tahap pengembangan.

Di sisi lain, pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memperluas basis pajak serta menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan digital. Dengan adanya mekanisme pemungutan melalui marketplace, diharapkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital dapat meningkat secara signifikan.

Analis perpajakan menilai bahwa penerapan kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara, namun perlu diimbangi dengan sosialisasi yang masif dan implementasi yang bertahap agar tidak mengganggu ekosistem digital yang tengah berkembang.

Ke depan, DJP menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan di sektor digital berjalan secara adil, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan menunggu arahan resmi dari Menteri Keuangan, pelaku industri kini berada dalam posisi menanti kepastian kebijakan yang akan menentukan arah pengelolaan pajak di sektor e-commerce Indonesia. (PKL)